Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tercatat baru sekali menggunakan hak angket, yakni saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di kalangan DPR soal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 2017.

Isu penggunaan hak angket anggota DPR juga pernah mencuat pada Oktober 2023 lalu ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru batas usia capres-cawapres. Namun wacana tersebut mandek di tengah jalan setelah sejumlah pihak menilai putusan MK bukan objek hak angket anggota DPR.

Terbaru, anggota DPR diusulkan menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Wacana itu diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang kemudian didukung capres nomor urut 01, Anies Baswedan. 

Berikut ulasan kasusnya, dirangkum Tempo.co:

1. Kasus Korupsi e-KTP di lingkungan DPR berujung KPK kena hak angket

Bergulirnya wacana hak angket anggota DPR kepada KPK berawal dari persidangan kasus korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Dalam persidangan tersebut muncul sejumlah nama yang disebut karena menekan Miryam S. Haryani, anggota DPR yang menjadi saksi pada saat itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal pemberian keterangan palsu.

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Komisioner KPK saat itu, Laode Muhammad Syarif, sebagai pihak terkait dalam uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang digelar pada Kamis, 29 September 2017 mengungkapkan, Komisi III DPR kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK pada 18 hingga 19 April 2017.

RDP tersebut membahas mengenai berbagai hal seperti ihwal independensi penyidik, manajemen penyidikan sampai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang berjalan dengan lancar. Tetapi, kata Laode, pada kesimpulan terakhir, Komisi III DPR meminta KPK melakukan klarifikasi dengan membuka rekaman berita acara pemeriksaan atas nama Miryam S. Haryani.

Komisi III DPR hendak mengetahui tentang penyebutan sejumlah nama anggota dewan. Pimpinan KPK dan seluruh pegawai KPK yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat tersebut menolak. Komisioner KPK menganggap membuka rekaman bukan dalam ranah laporan atau dengar pendapat, tetapi adalah ranah pro justitia. Sehingga KPK tidak bisa menyerahkannya kepada Komisi III DPR.

“Komisi III tetap mendesak, serta menyampaikan akan melakukan angket apabila KPK menolak membuka rekaman tersebut,” terang Laode.

Laode menyebut penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK menjadi tidak proporsional dan kehilangan kebijakan rasionalitas. Menurut dia, menjadi bias apabila substansi yang terkait dengan penegakan hukum, apalagi yang berkaitan dengan perkara pidana yang seharusnya diproses dalam area hukum melalui sistem peradilan pidana, kemudian dibawa ke ranah politik.

Kata Laode, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK sebagai lembaga independen akan menjadi catatan sejarah penting dalam penegakan hukum dan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Pihaknya meyakini, jika penggunaan hak angket terhadap KPK tak dihentikan, peristiwa ini akan menjadi gerbang bagi legislatif untuk terus mencampuri kerja penegakan hukum di Tanah Air.

Dikutip dari studi Hak Angket DPR, KPK dan Pemberantasan Korupsi dalam jurnal Integritas, Putusan MK Nomor 36/PUUXV/2017 menolak permohonan untuk menyatakan bahwa KPK bukan sebagai objek hak angket DPR. Artinya, MK memutuskan KPK adalah objek hak angket. Putusan itu berimplikasi bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap KPK pada 2017 adalah konstitusional.

Akibat putusan ini, DPR berhasil merecoki aturan internal KPK. Campur tangan parlemen terhadap lembaga independen itu dituangkan dalam laporan yang disampaikan pada 14 Februari 2024. Panitia Angket DPR memberikan rekomendasi dalam empat bidang.

Pertama, rekomendasi dalam aspek kelembagaan, KPK diminta:

• Menyempurnakan struktur organisasi KPK.

• Meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya dalam pemberantasan korupsi.

• Membentuk lembaga pengawas independen dari unsur internal dan eksternal KPK.

Kedua, rekomendasi dalam aspek kewenangan, KPK diminta:

• Menjalankan tugas koordinasi serta supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai “counterpartner” yang kondusif dalam pemberantasan korupsi.

• Agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum acara pidana serta perlindungan saksi dan korban dalam penindakan korupsi.

• Melakukan tindakan pencegahan yang sistemik untuk mencegah korupsi terulang kembali.

Ketiga, dalam aspek anggaran, KPK diminta:

• Meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai dengan hasil rekomendasi BPK.

Keempat, dalam aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM), KPK diminta:

• Memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/Kepegawaian.

• Semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi hingga pemberhentian SDM KPK.

Selanjutnya: Hak angket pada kasus putusan MK dan indikasi kecurangan Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

10 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya


Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.


Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

1 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

Gibran tak tahu apakah PDIP mengundang ayahnya, Presiden Jokowi ke Rakernas V. Namun ia mengatakan dirinya akan datang kalau diundang.


Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

1 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

Jokowi dan Puan bertemu serta bertegur sapa di Bali. Sebelumnya diwartakan, Jokowi tidak diundang ke Rakernas PDIP.


Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

2 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) berjalan bersama Perwakilan Presiden IPU (Inter-Parliementary Union) Puan Maharani sebelum Welcoming Dinner World Water Forum ke-10 2024 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Minggu, 19 Mei 2024. ANTARA/Media Center World Water Forum 2024/Nova Wahyudi
Respons PDIP dan Gerindra soal Jokowi-Puan Bertegur Sapa di WWF Bali

Tak sekadar bertemu, Jokowi dan Puan juga bertegur sapa saat di acara WWF di Bali. Apa kata PDIP dan Gerindra soal keduanya?


Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

2 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.


Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

3 jam lalu

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani disambut Presiden Jokowi dalam cara jamuan santap malam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Ahad malam, 19 Mei 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi dan Puan Tegur Sapa di Gala Dinner WWF, PDIP: Itu Suatu Keniscayaan

Said mengatatkan, pertemuan Jokowi dan Puan dapat dimaknai sebagai upaya untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Pilpres sudah berakhir.


KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

3 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas


207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

3 jam lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?


Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

4 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri silaturahmi dan halal bihalal dengan PKL dan warga kampung Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) di Kampung Marlina, Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada Ahad, 19 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Respons Anies Soal Sudirman Said yang Bakal Maju di Pilgub Jakarta

Anies mengaku belum ada komunikasi dengan Sudirman Said yang berencana maju dalam Pilgub Jakarta 2024.